Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Upaya Kuratif


Pasal 17
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.

Pasal 18
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
  1. penyembuhan atau pemulihan;
  2. pengurangan penderitaan;
  3. pengendalian disabilitas; dan
  4. pengendalian gejala penyakit.

Pasal 19
  1. Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan:
    1. kondisi kejiwaan; dan
    2. tindak lanjut penatalaksanaan.
  2. Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
    1. dokter umum;
    2. psikolog; atau
    3. dokter spesialis kedokteran jiwa.