Halaman ini tervalidasi
Bagian Keempat
Upaya Kuratif
Bagian Keempat
Upaya Kuratif
Pasal 17
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat. |
Pasal 18
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
|
Pasal 19
|