Halaman:UU 7 1974.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
  2. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
  3. bahwa ketentuan ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
  4. bahwa ancaman hukuman di dalam pasal pasal Kitab Undang undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas perlu disusun Undang undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Mengingat pula:
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2
  1. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak