Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
JKHN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
koordinat horizontal.
Pasal 9
JKVN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
digunakan sebagai kerangka acuan posisi vertikal untuk
IG.
Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran
geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal
tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam
bentuk tanda fisik.
JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
vertikal.
Pasal 10
JKGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG.
JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetik
tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut,
dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
gayaberat.
Pasal 11
Setiap orang wajib menjaga tanda fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).
Pasal 12
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: