Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 24
Badan dapat mengintegrasikan:
lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan
IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru.
Badan dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.
BAB V PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
pengumpulan DG;
pengolahan DG dan IG;
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
penyebarluasan DG dan IG; dan
penggunaan IG.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial
Pasal 26
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG.
DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: