Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
|
- menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;
- melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat; dan
- mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
|
- Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
- peraturan perundang-undangan; dan
- AUPB.
- mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
|