Lompat ke isi

Halaman:UU 2 1977.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1977
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1976/1977


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan progr am Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1976;
b.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978;
c.bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.


Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.Undang undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070). </div


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977


Pasal 1

(1)Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp.169.190.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.102.790.000.000,00.
b.Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 66.400.000.000,00.
(2)Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.


Pasal 2

(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp.163.644.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Belanja Rutin bertambah dengan Rp.29.459.000.000.00.
b.Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00.