Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau Badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
Retribusi;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
Daerah dan Retribusi;
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi;
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;