Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan
pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai,
drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
pelayanan pengujian alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 123
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah
pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
BUMN, BUMD; dan
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Pasal 124
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.