Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kartu tanda penduduk;
kartu keterangan bertempat tinggal;
kartu identitas kerja;
kartu penduduk sementara;
kartu identitas penduduk musiman;
kartu keluarga; dan
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta
ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Pasal 115
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.