Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kepala Daerah dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB
yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan STPD;
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak
yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.