Halaman:UU 28 2009.djvu/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 68
  1. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  2. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 69
  1. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
  2. Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
    1. jenis sumber air;
    2. lokasi sumber air;
    3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
    4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
    5. kualitas air; dan
    6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  3. Penggunaan faktor faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
  4. Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 70
  1. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
  2. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.