Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 92 -
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Paragraf 6 Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 160
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Pasal 161
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;