Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan
undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan
penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
kepada gubernur.
Pasal 47
Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau
beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi
Daerah.
Penilaian
terhadap
kemampuan
menyelenggarakan
Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang
mengenai penggabungan Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
Dalam
hal
rancangan
undang-undang
mengenai
penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud
ditetapkan menjadi undang-undang.
Bagian Ketiga Penyesuaian Daerah
Pasal 48
Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
perubahan batas wilayah Daerah;
perubahan nama Daerah;
pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi;