Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
batas wilayah,
Cakupan Wilayah, dan
batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 35
Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan
huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau
kepulauan.
Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta
dasar.
Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi:
paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk
pembentukan Daerah provinsi,
paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan
Daerah kabupaten, dan
paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk
pembentukan Daerah kota.
Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh)
tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak pembentukan, dan
batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan.