Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat
mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VI PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;