Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 348
Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347
ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan
tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta
tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 349
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan
prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan daya saing Daerah.
Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pemerintah
Daerah
dapat memanfaatkan
teknologi informasi
dan
komunikasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 350
Kepala daerah wajib
memberikan pelayanan perizinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam memberikan pelayanan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Daerah membentuk unit pelayanan
terpadu satu pintu.
Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (2) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.