Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XIII PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu Asas Penyelenggaraan
Pasal 344
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya
pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
kepentingan umum;
kepastian hukum;
kesamaan hak;
keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan;
partisipatif;
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
keterbukaan;
akuntabilitas;
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Kedua Manajemen Pelayanan Publik
Pasal 345
Pemerintah
Daerah
wajib
membangun
manajemen
pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344
ayat (2).
Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pelayanan;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pengelolaan informasi;
pengawasan internal;
penyuluhan kepada masyarakat;
pelayanan konsultasi; dan
pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.