Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil
mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk
penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
Pasal 15
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum
dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden.
Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi
dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.