Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan
umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 194
Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,
dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pimpinan
DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, bupati/wali
kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak usul pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota
diterima.