Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
badan usaha;
lembaga penelitian; atau
perguruan tinggi.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X LALU LINTAS KERETA API
Bagian Bagian Kesatu Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
Pasal 121
Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan: