Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 55
Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.
Pasal 56
Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
kelas besar;
kelas sedang; dan
kelas kecil.
Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
fasilitas operasi;
frekuensi lalu lintas;
jumlah penumpang;
jumlah barang;
jumlah jalur; dan
fasilitas penunjang.
Pasal 57
Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
ruang tunggu penumpang;
bongkar muat barang;
pergudangan;
parkir kendaraan; dan/atau
penitipan barang.
Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.