Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Dalam rangka penyediaan pendanaan Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan rencana kebutuhan yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan.
- Ayat (2)
- Mekanisme pembahasan pendanaan Keistimewaan DIY dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, pemerintahan daerah, dan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang berkaitan dengan Keistimewaan DIY.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Cukup jelas.