Halaman:UU 17 2023.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. etika dan profesionalitas;
  2. pelindungan dan keselamatan;
  3. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
  4. keadilan;
  5. nondiskriminatif;
  6. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
  7. partisipatif;
  8. kepentingan umum;
  9. keterpaduan;
  10. kesadaran hukum;
  11. kedaulatan negara;
  12. kelestarian lingkungan hidup;
  13. kearifan budaya; dan
  14. ketertiban dan kepastian hukum.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
  1. meningkatkan perilaku hidup sehat;
  2. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
  3. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
  4. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
  5. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
  6. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
  7. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
  8. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.