Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- etika dan profesionalitas;
- pelindungan dan keselamatan;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
- nondiskriminatif;
- pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
- partisipatif;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- kesadaran hukum;
- kedaulatan negara;
- kelestarian lingkungan hidup;
- kearifan budaya; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
|
Pasal 3
|
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
- meningkatkan perilaku hidup sehat;
- meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan;
- meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang
efektif dan efisien;
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan
Kesehatan;
- meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi
KLB atau Wabah;
- menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang
berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara
transparan, efektif, dan efisien;
- mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
Kesehatan yang berkelanjutan; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan
masyarakat.
|