Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut
Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa
penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus
dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara
cepat dalam skala luas.
Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan
sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan
terjadinya Wabah.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB
adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian,
dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu
daerah pada kurun waktu tertentu.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu
Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut,
orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik
berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas
batas negara.