Halaman:UU 17 2023.pdf/297

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Melakukan tindakan lain, antara lain, berupa penangkapan, penahanan, serta pengambilan foto dan sidik jadi.
Bantuan penyidikan, antara lain, berupa bantuan teknis, bantuan taktis, dan bantuan upaya paksa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 425

Cukup jelas.

Pasal 436

Cukup jelas.

Pasal 427

Cukup jelas.