Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
lanjut.
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan
atau melalui penjaminan Kesehatan dalam sistem
jaminan sosial nasional dan/atau asuransi komersial.
Pasal 38
Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan
nasional yang berstandar internasional.
Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan
menghadapi persaingan regional dan global.
Pasal 39
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
diselenggarakan secara berkesinambungan melalui
sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan.
Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan
pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk
balik.
Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi
mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam
sistem rujukan secara terintegrasi.