Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf ce mencakup semua tempat
kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara
vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di
tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun
warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan
untuk mengatasi determinan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 33
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung
oleh laboratorium Kesehatan.
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium
Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium
Kesehatan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam
Upaya Kesehatan.
Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa mendorong terbentuknya Upaya
Kesehatan bersumber daya masyarakat.