Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana,
dan Alat Kesehatan.
Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk
untuk kebutuhan wahana pendidikan.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk
pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Primer
Pasal 30
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
Pasal 31
Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya
Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.
Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang
terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama
Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan
tujuan:
pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase
kehidupan;