Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 449
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Pasal 450
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini. |