Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang Kesehatan:
memanggil, memeriksa, atau melakukan
penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di
bidang Kesehatan,
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian,
melarang Setiap Orang meninggalkan atau
memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan,
menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Kesehatan:
memeriksa identitas orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Kesehatan:
mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Kesehatan:
menahan, memeriksa, serta menyita surat,
dokumen, dan/atau bahan/barang bukti lainnya
dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan,
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana di
bidang Kesehatan,
memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi:
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan,
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kesehatan, dan