Halaman:UU 17 2023.pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

SK No 187170A


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 170 -

Pasal 387

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf a merupakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 388

(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib ikut serta dalam kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.

(2) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 389

(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf b berupa penerapan dan pengembangan:

a. teknologi tepat guna;

b. metode uji laboratorium;

c. metode pengobatan;

dad. teknologi manajemen informasi dan komunikasi; dan e. penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diutamakan penelitian yang berbasis pelayanan.

Pasal 390

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf c berupa seluruh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KLB dan pasca- Wabah.

Pasal 391...