Halaman:UU 17 2023.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 20
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  3. Perbekalan Kesehatan;
  4. Sistem Informasi Kesehatan;
  5. Teknologi Kesehatan;
  6. pendanaan Kesehatan; dan
  7. sumber daya lain yang diperlukan.

Pasal 21
  1. Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan yang setinggi- tingginya.
  2. Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB V
UPAYA KESEHATAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 22
  1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
    1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;