Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2 Kode Etik
Pasal 399
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.