Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2 Hak Protokoler
Pasal 389
Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak protokoler.
Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 390
Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif.
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesebelas Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Paragraf 1 Persidangan
Pasal 391
Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.