Halaman:UU 17 2014.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 215
  1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
  2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 216
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.


Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Hak Anggota


Paragraf 1
Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang

Pasal 217
  1. Anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 218
  1. Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
  2. Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta disampaikan kepada pimpinan DPR.