Halaman:UU9-2018.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 36 -

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 72
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 73
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.