Halaman:UU10-1948.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 2 -


Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.

Pasal 5
  1. Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
  2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

SOEKIMAN.


Diumumkan
pada tanggal 15 April 1948.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.