Halaman ini telah diuji baca
- 2 -
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain. |
Pasal 5
|
Ditetapkan di Yogyakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menteri Dalam Negeri, |
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948. Sekretaris Negara, |