Halaman:UU-8-2012.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 80 -


Pasal 162
  1. Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. penyiapan TPSLN;
    2. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
    3. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  2. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
    2. rapat pemungutan suara;
    3. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
    4. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
    5. pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 163
  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
    1. membuka kotak suara;
    2. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
    6. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
  2. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).