Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 80 -
Pasal 162
Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
penyiapan TPSLN;
pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
rapat pemungutan suara;
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
TPSLN;
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara; dan
pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 163
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
membuka kotak suara;
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
peralatan;
memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
menandatangani surat suara yang akan digunakan
oleh Pemilih.
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).