Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 103
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye
Pemilu.
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye
Pemilu.
Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pasal 104
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pasal 105
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan
adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.