Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pasal 241
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
Pasal 242
Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan
Pasal 240 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti.
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240
dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti
kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240
dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 243
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.