Halaman:UU-2-2012.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -

Pasal 5
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 6
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 7
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan diselenggarakan sesuai dengan:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah;
  2. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
  3. Rencana Strategis; dan
  4. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan

(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. Pasal 8 Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.