Halaman ini telah diuji baca
Pasal 87
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. |
BAB X
PENYEBARLUASAN
BAB X
PENYEBARLUASAN
Bagian Kesatu
Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang
Bagian Kesatu
Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang
Pasal 88
|
Pasal 89
|