Halaman ini telah diuji baca
Pasal 62
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. |
Bagian Keenam
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Bagian Keenam
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 63
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 64
|