Halaman ini telah diuji baca
Pasal 40
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
Pasal 41
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya. |
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Pasal 42
|