Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Pasal 30
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. |
Pasal 31
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. |
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi. |
Pasal 33
|