Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

praktek-praktek pemberian makan, mendorong dan memfasilitasi pemberian Air Susu Ibu, dan memberikan advis yang objektif dan konsisten kepada para ibu dan keluarga mengenai keunggulan nilai-nilai pemberian ASI, atau bilamana dipandang perlu, mengenai penggunaan formula bayi yang tepat, baik yang dibuat secara industri pabrikan maupun dipersiapkan di rumah; Menegaskan lebih jauh bahwa sistem pendidikan dan pelayanan –pelayanan sosial lainnya hendaknya dilibatkan dalam perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu, dan mengenai penggunaan makanan tambahan (pelengkap) yang tepat;

Menyadari bahwa keluarga, komunitas, organisasi perempuan dan lembaga-lembaga nonpemerintah lainnya memiliki peranan khusus yang dapat dimainkan dalam perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu dan dalam memastikan bahwa dukungandukungan yang dibutuhkan oleh perempuan hamil dan ibu bayi dan anak-anak, apakah menyusui ataupun tidak;
Menegaskan perlunya kerja sama pemerintah, organisasi-organisasi di bawah sistem Perserikatan Bangsa–Bangsa, organisasi non–pemerintah, para pakar dari berbagai bidang keilmuan terkait, kelompok-kelompok konsumen, dan industri dalam kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi ibu, bayi dan anak-anak (balita);
Mengakui bahwa pemerintah hendaknya mengambil berbagai upaya kesehatan, gizi, dan upaya-upaya sosial lainnya, untuk mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan kesehatan bayi dan anak-anak (balita) dan bahwa Kode Etik ini hanya berkenaan dengan salah satu aspek upaya-upaya tersebut;
Mempertimbangkan bahwa pabrikan dan distributor makanan pengganti ASI memiliki peranan konstruktif dan penting untuk dimainkan dalam hubungannya dengan pemberian makanan bayi, dan dalam mempromosikan tujuan–tujuan dari Kode etik ini dan pelaksanaannya yang tepat;
Menegaskan bahwa pemerintah dihimbau untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dalam kerangka kerja di bidang legislatif dan sosial dan tujuan–tujuan pembangunannya secara keseluruhan untuk memberikan efek terhadap prinsipprinsip dan tujuan Kode Etik ini, termasuk pemberlakuan Undang-undang , peraturan dan upaya–upaya lain yang tepat;
Percaya bahwa, dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan di atas, dan mengingat kerentanan bayi pada awal-awal bulan kehidupannya, dan risiko-risiko yang terkandung dalam praktek-praktek pemberian makanan yang tidak tepat, termasuk penggunaan makanan pengganti ASI yang tidak perlu dan tidak tepat, pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu memerlukan perlakuan khusus, yang menjadikan praktek-praktek pemasaran yang umum tidak cocok untuk produk-produk ini;
MAKA:
Negara-negara Anggota, dengan ini, menyetujui pasal-pasal berikut yang direkomendasikan sebagai dasar bagi aksi.