Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Negara-negara Anggota Organisasi Kesehatan Dunia:
Menegaskan bahwa hak setiap anak dan perempuan hamil dan perempuan menyusui untuk dipenuhi gizinya secara cukup, sebagai sarana untuk mencapai dan memelihara kesehatan;
Mengakui bahwa kekurangan gizi pada bayi merupakan bagian dari suatu masalah yang lebih luas dari buruknya pendidikan, kemiskinan dan ketidakadilan sosial;
Mengakui bahwa kesehatan bayi dan anak-anak tidak dapat dipisahkan dari kesehatan dan gizi perempuan, status sosial ekonomi mereka, dan peran-peran mereka sebagai ibu;
Menyadari bahwa pemberian Air Susu Ibu merupakan suatu cara pemberian makanan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak yang tidak ada duanya; bahwa pemberian Air Susu Ibu membentuk dasar emosional dan biologis yang unik bagi kesehatan ibu dan anak; bahwa sifat-sifat anti infeksi dari Air Susu Ibu membantu melindungi bayi dari penyakit; dan bahwa ada hubungan penting antara pemberian Air Susu Ibu dan pengaturan jarak anak;
Mengakui bahwa dorongan dan perlindungan pemberian Air Susu Ibu merupakan bagian penting dari upaya-upaya kesehatan, gizi, dan upaya sosial lainnya diperlukan untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan bayi dan anak yang sehat; dan bahwa pemberian ASI merupakan aspek penting dari perawatan kesehatan yang utama;
Mempertimbangkan bahwa, ketika ibu tidak dapat memberikan Air Susu Ibu, atau hanya dapat menyusui secara parsial, terdapat pasar yang sah (legitimate) untuk formula bayi dan ramuan-ramuan yang menjadi dasar bagi pembuatannya; dan bahwa produk-produk ini hendaknya dapat diakses oleh mereka yang memerlukan formula dan ramuan tersebut melalui sistem distribusi komersial dan nonkomersial; dan bahwa barang- barang dimaksud hendaknya tidak dipasarkan atau didistribusikan sedemikian rupa sehingga dapat mengganggu perlindungan dan promosi pemberian Air Susu Ibu;
Lebih jauh mengakui bahwa praktek-praktek pemberian Air Susu Ibu yang tidak patut menyebabkan terjadinya malnutrisi, morbiditas dan mortalitas di semua negara, dan bahwa praktek-praktek yang tidak patut dalam pemasaran makanan pengganti dan produk-produk terkait dapat memberikan andil pada masalah-masalah kesehatan masyarakat yang utama;
Meyakini bahwa sungguh penting bagi bayi untuk menerima makanan pelengkap yang tepat, biasanya ketika mereka mencapai umur empat sampai enam bulan, dan bahwa setiap upaya hendaknya dilakukan untuk menggunakan makanan yang tersedia secara lokal, dan kendatipun meyakini bahwa, makanan pelengkap (tambahan) semacam itu tidak digunakan sebagai pengganti Air Susu Ibu;
Menghargai bahwa terdapat sejumlah faktor sosial dan faktor ekonomi yang mempengaruhi pemberian Air Susu Ibu, dan oleh karenanya, pemerintah hendaknya mengembangkan dukungan sosial untuk melindungi, memfasilitasi dan mendorong pemberian Air Susu Ibu, dan bahwa mereka hendaknya menciptakan suatu lingkungan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu, memberikan dukungan pada komunitas dan keluarga secara tepat dan melindungi ibu dari faktor-faktor menghambat pemberian Air Susu Ibu;

Menegaskan bahwa sistem perawatan kesehatan dan profesional kesehatan dan pekerja kesehatan yang melayani mereka, memiliki peranan yang sangat penting untuk dimainkan dalam memberikan bimbingan