Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
"Contoh" adalah produk yang diberikan tanpa biaya dalam jumlah tunggal atau jumlah yang kecil.
"Pasokan" adalah jumlah produk yang disediakan untuk periode tertentu, secara gratis atau murah, untuk tujuan-tujuan sosial, termasuk yang diserahkan ke keluarga-keluarga yang membutuhkan.


Pasal 4.
Informasi dan Edukasi

4.1. Pemerintah hendaknya memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa informasi yang objektif dan konsisten mengenai pemberian makanan bayi dan anak (balita) untuk digunakan oleh keluarga dan mereka yang terlibat di bidang nutrisi bayi dan anak (balita) diberikan. Tanggung jawab ini hendaknya mencakup perencanaan, penyediaan, perancangan dan penyebarluasan informasi, atau pengawasannya.
4.2 Bahan-bahan informasi dan edukasi, apakah tertulis, audio, atau visual, yang berkaitan dengan pemberian makanan kepada bayi dan dimaksudkan untuk menjangkau perempuan hamil dan ibu dari anak (balita) hendaknya mencakup informasi yang jelas mengenai hal-hal berikut:
(a) Manfaat dan keunggulan pemberian Air Susu Ibu;
(b) nutrisi maternal, persiapan untuk dan mempertahankan pemberian Air Susu Ibu;
(c) akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian Air Susu Ibu;
(d). kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan Air Susu Ibu; dan
(e) bila dibutuhkan, pemakaian susu formula yang benar bagi bayi, apakah yang dibuat pabrik industri atau yang dibuat di rumah. Ketika bahan-bahan informasi itu mengandung informasi tentang penggunaan formula bayi, materi-materi tersebut hendaknya menjelaskan implikasi sosial dan finansial dari penggunaannya; bahaya kesehatan dari metode pemberian makanan atau makanan yang tidak sesuai, dan, pada khususnya, gangguan kesehatan dari penggunaan formula dan menggantikan air susu ibu lain yang tidak tepat. Materi-materi semacam itu hendaknya tidak menggunakan gambar atau teks apapun yang mengidealkan penggunaan menggantikan air susu ibu dilarang.
4.3. Donasi bahan-bahan atau peralatan untuk kepentingan edukasi dan informasi oleh pabrikan atau distributor hendaknya dibuat bila ada permintaan dan dengan persetujuan tertulis dari badan pemerintah yang berwenang atau sesuai dengan panduan yang disediakan oleh pemerintah untuk keperluan ini. Peralatan atau bahanbahan semacam itu boleh memuat nama atau logo perusahaan yang memberikan sumbangan, namun tidak boleh mengacu pada satu produk barang yang termasuk dalam cakupan Kode etik ini, dan hendaknya didistribusikan melalui sistem perawatan kesehatan.


Pasal 5.
Masyarakat Umum dan Ibu


5.1. Iklan atau bentuk promosi lain dari produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini yang ditujukan untuk masyarakat umum hendaknya dilarang.
5.2. Pabrikan atau distributor hendaknya tidak memberikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, sampel produk dalam cakupan Kode etik ini kepada perempuan hamil, ibu atau anggota keluarganya.