Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
PETIKAN
SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | dsb.; |
Menimbang: | dsb.; |
Mendengar: | dsb.; |
M e m u t u s k a n :
Pertama: | Membentuk suatu "Panitya Asahan-Selatan dan Labuan-Batu" jang diberi tugas mempeladjari keadaan di Asahan-Selatan dan Labuan-Batu. |
Kedua: | Mengangkat sebagai Ketua merangkap Anggauta pada panitya tersebut
KI HADJAR DEWANTORO dengan ketentuan bahwa:
|
Ketiga: | Menetapkan bahwa Panitya tersebut harus selesai dengan laporannja selambat-lambatnja pada tanggal 15 Desember 1949. |
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 21 Nopember 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEKARNO
Sesuai dengan jang aseli SEKRETARIS NEGARA.
(A.G.PRINGGODIGDO) |
Dikeluarkan pada tanggal 21 Nopember 1949 SEKRETARIS NEGARA, ttd. A.G.PRINGGODIGDO |