Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
Pasal 22
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja nasional dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari nasional hingga daerah.
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja provinsi dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari provinsi hingga daerah yang berada di wilayah provinsi.
Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari kabupaten/kota hingga daerah yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 23
Ormas berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan akta pendirian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar.